jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyetor uang Rp 5,25 miliar hasil dari lelang eksekusi barang rampasan ke kas negara.
Barang rampasan tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika dengan terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN Plg tanggal 10 April 2025.
Tidak ada komentar