Liputan6.com, Bandung - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menukar uang tersebut hingga 30 April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarnya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/4/2025).
Tidak ada komentar