jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Mereka ialah Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah.
Tidak ada komentar