jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Aksi intimidasi terhadap penjual minuman di Purbalingga yang sempat viral di media sosial kini berbuntut panjang.
Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan tiga oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman.
Tidak ada komentar