Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK

Simak Baik-Baik, Aturan Baru 1 Rumah untuk Warga Surabaya Maksimal Diisi 3 KK

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan baru terkait administrasi kependudukan, yaitu satu persil tanah maksimal diisi tiga Kartu Keluarga (KK).

Aturan itu diterapkan lantaran banyaknya temuan rumah yang dihuni puluhan KK. Alasannya agar mendapatkan intervensi dari Pemkot Surabaya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya