Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di pasar modal atau bursa saham dapatmenjadi celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab, untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.
“KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar,” ungkap Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Tidak ada komentar