Liputan6.com, Bandung - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan terutama Hari Raya Idulfitri bagi umat Muslim di Indonesia.
Di Indonesia, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan bukan sekadar kebiasaan tetapi juga merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) setiap perusahaan wajib memberikan THR.
Tidak ada komentar