jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menanggapi wacana penyelenggaraan pemilihan kepala desa menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting, harus memiliki dasar hukum.
"Usulan tersebut merupakan aspirasi yang baik, tetapi penerapannya harus memiliki dasar hukum yang jelas," kata Idham dalam forum diskusi publik di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/8).
Tidak ada komentar