jpnn.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 2, pukul 08.00 WIB, dengan pasangan Muflihun-Ade Hartati sebagai pemohon.
Tidak ada komentar