jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Didi Dawis melawan Sigit Harjojudanto, putra sulung mantan Presiden Soeharto, dan Saiman Ernawan terkait sengketa saham PT Bali Ragawisata. Sidang yang berlangsung Rabu (17/7) ini memasuki tahap mediasi dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat.
Chandra Kurniawan, kuasa hukum Didi Dawis dari JV Counsellors at Law, menjelaskan alasan gugatannya.
Tidak ada komentar