jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tambahan iuran sebesar Rp3 juta per orang yang dibebankan kepada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sepanjang 2023 terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita.
Fakta itu disampaikan Agung Wido Catur Utomo, pejabat di lingkungan Bapenda, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (2/7).
Tidak ada komentar