Setuju Pemisahan Pelaksanaan Pemilu & Pilkada, Eri: Bisa Kurangi Gesekan Politik

Setuju Pemisahan Pelaksanaan Pemilu & Pilkada, Eri: Bisa Kurangi Gesekan Politik

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pelaksanaan pemilu nasional, yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi bersamaan dengan pemilu daerah yang meliputi pilkada dan DPRD.

Kebijakan itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada digelar dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya