jabar.jpnn.com, BANDUNG - Menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Ditjenpas Jawa Barat mengeluarkan mantan Ketua DPR RI yang juga koruptor mega proyek e-KTP Setya Novanto.
Terpidana yang biasa disapa Setnov itu menjalani pembebasan bersyarat (PB) usai delapan tahun mendekam di balik jeruji Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Tidak ada komentar