Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas segera dibahas.
Pembahasan revisi semakin menunjukkan kepastian lantaran Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) telah memberikan lampu hijau.
Tidak ada komentar