Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli

Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya harus menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, karena penyidik dinilai gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Penilaian itu diungkapkan oleh Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang berjanji akan menuntaskan dua kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya