Liputan6.com, Lampung - Polisi meringkus jaringan perburuan liar rusa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dalam operasi tersebut, delapan pelaku diamankan, dengan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Kasnan (43), Hamid Nurohman (51), dan Suwarno (27), warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Kelompok ini diketahui memburu rusa untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Tidak ada komentar