jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mencatat sebanyak 27.313 pengendara melanggar lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025.
Dari jumlah tersebut, 14.733 pelanggaran diganjar sanksi tilang, baik melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (1.488 perkara) maupun tilang manual (13.245 perkara).
Tidak ada komentar