Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Barat menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat berinisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi.
Diketahui, dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan mobil caravan yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19. Padahal, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat mengeklaim tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan tersebut.
Tidak ada komentar