Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya Tutup 3 RHU Penjual Miras Ilegal

Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya Tutup 3 RHU Penjual Miras Ilegal

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sepanjang tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi Rumah Hiburan Umum (RHU).

RHU itu termasuk di antaranya adalah restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya