jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana mencabut laporan dugaan tindak pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terlapor Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim.
Pencabutan itu dilakukan seusai dirinya bertemu Armuji di rumah dinas Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78 Surabaya, Senin (14/4).
Tidak ada komentar