jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengakhiri dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan menerbitkan keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025.
Dengan adanya keputusan itu, pemerintah hanya mengakui kepengurusan PSHT yang sah dipimpin Muhammad Taufiq.
Tidak ada komentar