jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menggerebek seorang pria berinisial MI (29) saat sedang asyik bermain judi online di sebuah warung kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Senin (21/7).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tidak ada komentar