jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Perseteruan internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor terus berlanjut ke meja hijau.
Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor itu rupanya bukan sekadar mempersoalkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2024–2025.
Tidak ada komentar