jpnn.com, JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang sedang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki menemukan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Shelter KBRI Istanbul dalam kondisi memprihatinkan.
Dua PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia.
Tidak ada komentar