Liputan6.com, Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyegel sejumlah lokasi tambang batu ilegal di Kota Bandar Lampung. Penyegelan tersebut dinilai tak dibarengi dengan upaya penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan bahwa tindakan DLH Provinsi dan Kota Bandar Lampung dalam menindak tambang ilegal terkesan setengah hati. Menurut dia, aktivitas pertambangan ilegal sudah berlangsung selama lebih dari lima tahun dan baru saat ini dilakukan penyegelan. “Kalau memang itu ilegal, harusnya tidak cukup disegel. Penegakan hukum harus dilakukan, tangkap pemilik lahan atau perusahaannya. Jangan ragu-ragu,” ujar Irfan, Minggu (11/5/2025).
Tidak ada komentar