Liputan6.com, Makassar - Empat tersangka kasus dugaan makar asal Papua yang merupakan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/8/2025). Proses pemindahan keempat tahanan makar itu sebelumnya sempat membuat Kota Sorong memanas.
Masing-masing terdakwa, yakni antara lain Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM). Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Sidang Harifin Tumpa.
Tidak ada komentar