Liputan6.com, Lampung - Fakta baru dalam kasus penembakan tiga polisi oleh oknum TNI AD di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus bermunculan. Selain terlibat dalam pengelolaan judi sabung ayam, dua prajurit TNI AD yang kini jadi tersangka juga diketahui mengelola permainan judi koprok di lokasi kejadian.
Dua oknum TNI AD tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis. Fakta ini terungkap dalam proses rekonstruksi kasus yang digelar di Lapangan Satlog Denbekang, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
Tidak ada komentar