jpnn.com, JAKARTA - Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja) saat di acara Sarasehan Ekonomi 8 April 2025 lalu di Jakarta sudah mulai dibahas baik rencana kerja dan personalianya.
Intinya semua pihak yang berkepentingan bisa terlibat dalam Satgas ini.
Tidak ada komentar