bali.jpnn.com, BULELENG - Sekda Buleleng Gede Suyasa mengeluarkan warning kepada para pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) saat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (29/9).
Sekda Gede Suyasa meminta para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial.
Tidak ada komentar