jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat melalui Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu pengunduran diri bagi pejabat yang merangkap jabatan paling lama dua tahun.
Tidak ada komentar