jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Kabupaten Bantul diperkenankan melaksanakan takbir keliling dengan aturan yang ketat.
Aturan takbir keliling tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idulfitri 1446 Hijriah.
Tidak ada komentar