Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945

Sebelum Menindaklanjuti Putusan MK, NasDem Dorong MPR Buat Penafsiran UUD 1945

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP NasDem Willy Aditya menyebut partainya akan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan original intent atau penafsiran asli terhadap rumusan Pasal 18 dan 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Willy, permintaan demikian dilayangkan NasDem sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya