Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Gunungkidul

Sebegini Perolehan Suara Sah untuk Mengusung Calon Bupati Gunungkidul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah terjadi perubahan soal aturan ambang batas (treshold) 20 persen perolehan kursi partai politik di parlemen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD paling sedikit 7,5 persen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya