Sontoloyo, Ini Tampang Oknum Anggota Polda Jabar Penganiaya Wanita di Cirebon
- hari ini, 16.01
- jpnn.com
- 0
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah terjadi perubahan soal aturan ambang batas (treshold) 20 persen perolehan kursi partai politik di parlemen untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD paling sedikit 7,5 persen.
Tidak ada komentar