Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tongani menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan,” kata majelis hakim Tongani, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/8/2024).
Tidak ada komentar