jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.
Tidak ada komentar