jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri satu suara membantah tuduhan menerima commitment fee sebesar 13 persen dari proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6), keduanya kompak menolak tudingan adanya keterlibatan dalam pengaturan proyek bersama Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang.
Tidak ada komentar