jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, masih belum membongkar bangunannya. Padahal, bangunan restoran tersebut dipastikan melanggar aturan yang dikuatkan oleh peraturan di Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dan putusan pengadilan.
Teranyar, Kpeutusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung.
Tidak ada komentar