jpnn.com, JAKARTA - Dua security PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.
Tidak ada komentar