Liputan6.com, Bantaeng - Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari Bantaeng) menetapkan Camat Tompobulu yang masih aktif, inisial AZ (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/7/2025).
AZ yang sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang dari 8 Mei hingga 2 Juli 2025 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai dan menggunakan dana desa dan ADD untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,205 miliar.
Tidak ada komentar