jatim.jpnn.com, BLITAR - Sebanyak lima kepala desa atau kepala dusun di Kota Blitar dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Tidak ada komentar