jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMK Gamma Rizkynatta Oktavandy menyatakan peluru yang melesat dan bersarang di tubuh korban bukan menjadi faktor utama kematian.
Pernyataan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7).
Tidak ada komentar