jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan mengamankan 542 karton rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan dari sebuah pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (11/3).
Tidak ada komentar