Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Pihak swasta selaku orang kepercayaan anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sadikin juga dikenai denda Rp 150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap yang diterima Achsanul terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya