jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (20/3), meski mendapat penolakan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
Sejumlah akademisi dari berbagai kampus di Yogyakarta mengkritik pengesahan RUU TNI karena dianggap akan mengembalikan militerisme seperti pada masa Orde Baru.
Tidak ada komentar