jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masih mengandung pasal-pasal bermasalah.
Hal itu berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan memperkuat militerisme di Indonesia.
Tidak ada komentar