Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik pada Kamis (17/4/2025) untuk menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, sebagai upaya menghadirkan perlindungan hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menggali makna frasa hak-hak tradisional sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menekankan perlunya payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara menyeluruh.
Tidak ada komentar