RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur

RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik pada Kamis (17/4/2025) untuk menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, sebagai upaya menghadirkan perlindungan hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menggali makna frasa hak-hak tradisional sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menekankan perlunya payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara menyeluruh.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya