jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Sepanjang Semester I 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I telah melakukan 346 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 89,97 juta batang rokok ilegal.
Tidak ada komentar