Setahun Bebas, Pria di Musi Rawas Ini Kembali Ditangkap Polisi

Setahun Bebas, Pria di Musi Rawas Ini Kembali Ditangkap Polisi

jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial DR (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi terkait kasus narkoba..

DR sebelumnya telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti karena terlibat dalam perkara narkotika.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya