jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial DR (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi terkait kasus narkoba..
DR sebelumnya telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti karena terlibat dalam perkara narkotika.
Tidak ada komentar