Risiko yang Harus Diwaspadai Jika IMEI Tidak Terdaftar, Berikut Cara Mendaftarkannya

Risiko yang Harus Diwaspadai Jika IMEI Tidak Terdaftar, Berikut Cara Mendaftarkannya

Liputan6.com, Jakarta Regulasi IMEI di Indonesia mulai diterapkan sejak 18 April 2020, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal atau black market. Setiap ponsel yang baru diaktifkan wajib terdaftar dalam database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika IMEI tidak terdaftar di sistem ini, ponsel tersebut tidak dapat mengakses jaringan operator telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya