jatim.jpnn.com, SURABAYA - Serikat buruh di Jawa Timur menerima keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan Pemprov Jatim, Kamis (19/12).
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menyebut meskipun kenaikan di daerah ring satu hanya lima persen, pihaknya tetap menerima keputusan itu.
Tidak ada komentar